Komponen lalu lintas
Komponen sistem lalu lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu
manusia sebagai pengguna,
kendaraan dan
jalan
yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi
persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu
lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut
lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan
geometrik.
Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai
pengemudi atau
pejalan kaki
yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang
berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan
tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta
jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti
cuaca, penerangan/
lampu jalan dan
tata ruang.
Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang
berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan
yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver
dalam lalu lintas.
Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan
bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan
tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan
lancar dan mampu mendukung beban
muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka
kecelakaan lalu-lintas.
Manajemen Lalu Lintas
Manajemen
lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan
pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk
keselamatan,
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain dengan :
a. usaha peningkatan
kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
b. pemberian prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c. penyesuaian antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan
tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;
d. penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
Kegiatan perencanaan lalu lintas
Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi
tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui
tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud
tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas
jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap
memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat
pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang
diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum
jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik
jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek
sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas,
penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya. Maksud rencana
dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi:
penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan
persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada
setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan
serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi
isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan;
usulan kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan
maupun penyuluhan kepada masyarakat.